Selasa, 16 Juli 2013

IKUTI LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN UMUM 2014

PENGUMUMAN SAYEMBARA

Pejabat pengadaan/sayembara pada Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013 akan melaksanakan sayembara untuk paket pekerjaan sebagai berikut :

1.   Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan               : Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Lingkup pekerjaan                     : Pembuatan Desain Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Sumber pendanaan                    : DIPA KPU Tahun Anggaran 2013

2.   Hadiah Pemenang
a)    Hadiah Sayembara Pembuatan Maskot
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

b)    Hadiah Sayembara Pembuatan Jingle
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

3.   Tema Sayembara
“Gunakan Hak Pilih Anda Dalam Pemilu”

4.   Slogan Sayembara
• “Suaramu Untuk Bangsamu”
• “Ayo Memilih”
• “Memilih Untuk Indonesia”
• “Suaramu, Nasibmu”

5.   Persyaratan Peserta
a)      Peserta yang berhak mengikuti sayembara adalah masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan lain-lain.
b)      Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Juri Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.

6.   Ketentuan Sayembara
a)     Ketentuan Umum
       Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU (www.kpu.go.id), disertai penyerahan fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
       Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam sayembara apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-
       Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).
       Setiap peserta hanya berhak menjadi satu pemenang dari setiap kategori sayembara;
       Sayembara Maskot dan Jingle mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 2013 s/d 17 Agustus 2013 (cap pos);
       Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
       Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
       Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
       Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisasi Pemilu 2014;
       Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh pihak panitia dalam bentuk surat panitia;
       Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima.
       Terhadap peserta yang termasuk ke dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
       Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
       Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU (hak cipta pada KPU) dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang akan dikembalikan dan hak cipta tetap pada peserta;
       KPU memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.

b)    Ketentuan Khusus Sayembara Maskot
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;

       Desain maskot dapat menyertakan salah satu tagline atau slogan (kalimat pendek) yang disediakan;
       Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh (download) di website KPU;
       Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan;
       Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping;
       Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak di atas kertas A4) dan softfile maskot disertakan dalam format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD);
       Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.


c)     Ketentuan Khusus Sayembara Jingle
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;
       Jingle dikirimkan dalam bentuk notasi angka/balok dan lirik dicetak/print out di atas kertas putih ukuran A4;
       Sample rekaman Jingle dibuat dalam format MP3 dengan iringan minimal 1 (satu) alat musik, dan softfile dalam Compac Disk (CD);
       Karya Jingle baik melody maupun lirik, belum pernah dipublikasikan secara komersial;
       Durasi Jingle tidak boleh lebih dari 2,5 menit;
       Karya Jingle harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep atau ide dari Jingle diketik di atas kertas A4, 1,5 spasi dan ditulis dengan font yang seragam;
       Peserta, baik perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan pembuat aransemen;
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
  
7.   Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Sayembara
a)    Peserta dapat mengirimkan karya mulai tanggal 1 Juli 2013;
b)    Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
c)    Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
d)    Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
c)    Batas Akhir Pengiriman Karya: Sabtu,17 Agustus 2013 (cap pos);
d)    Dokumen Sayembara dapat diunduh melalui website KPU (http://www.kpu.go.id)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung pejabat sayembara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Up. Biro Teknis dan Hupmas,
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Telp: 021-31902573

Contact person:
1.     Didi No. Telp. 0818490419, dan
2.     Tiwi No. Telp. 081281227150


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. (-sly-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar