TENTANG KPU


VISI

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum (KPU)  sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas,  profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi  Indonesia yang  berkualitas berdasarkan Pancasila  dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI

  1. Membangun Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Kapabilitas dalam    menyelenggaraan  Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk Memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum,bebas,rahasia. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi,kredibilitas,jujur,adil,akuntabel,edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih,efisien dan efektif;
  4. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis;
  5. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara menegakkan peraturan Pemilu secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

 
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN

Dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum ( Pemilu ), KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum;
  2. Menerima, meneliti dan mempersiapkan Partai-Partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum ( Pemilu );
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia  yang selanjutnya disebut sebagai PPI dan mengkoordinasikan kegiatan pemilihan umum mulai dari tingkat puat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah kursi Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
  5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD;
  7. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR,DPD,dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acra hasil rekapitulasi openghitungan suara di PPK;
  8. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu ), Panwaslu dan KPU Provinsi;
  9. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya;
  10. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota dan membuat berita acaranya;
  11. Memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS; 
  12. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu kabupaten/Kota;
  13. Menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sangsi administrasi kepada anggota PPK, PPS, Sekretaris KPU Kab./Kota dan pegawai Sekretariat KPU Kab/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu;
  14. Mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu;
  15. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.