Senin, 29 Oktober 2012


Jakarta,kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
 
Sebanyak 16 parpol tersebut antara lain Partai Nasdem, PDIP, PKB, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas,  mengatakan setelah verifikasi adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut.  

“Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni.

Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti,” ujarnya.

Husni meminta partai yang lolos verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU.

Husni kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan parpol.

“Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya.

Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012.

Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.

KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.

Kamis, 25 Oktober 2012



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

PENGUMUMAN
NOMOR 355/KPU Kota-012.329552/X/2012

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal membuka kesempatan kepada seluruh Warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Adapun syarat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah sebagai berikut:

1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.  Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.      Berdomisili di wilayah kerja PPK;
7.      Mampu secara jasmani dan rohani;
8.      Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
9.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak akan menjadi Tim Kampanye/Juru Kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
11.  Mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
12.  Tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi terdiri atas :

1.   Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
2.  Surat Pernyataan sebagai warga negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/atau Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
3.   Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat (Model F3-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan setelah dinyatakan lolos seleksi)
4. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan setelah dinyatakan lolos seleksi)
5. Surat permohonan (Model F5-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU-PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
6.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
7.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui secara luas oleh warga masyarakat Kota Tegal.
KETUA,

ttd. 


KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS




KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013


NO.

KEGIATAN
TANGGAL
Mulai
Berakhir
1.
Pengumuman
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website dan Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
29 Okt 2012
2 Nov 2012
2.
Pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi
3 Nov 2012
7 Nov 2012
3.
Seleksi administrasi
8 Nov 2012
10 Nov 2012
4.



Pengumuman hasil seleksi administrasi
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website/Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
11 Nov 2012
11 Nov 2012
5.
Seleksi wawancara
12 Nov2012
15 Nov 2012
6.
Pengumuman hasil seleksi wawancara
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website/Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
16 Nov2012
17 Nov 2012
7.
Persiapan pelantikan
18 Nov 2012
19 Nov 2012
8.
Pelantikan PPK
20 Nov 2012

KETUA,

ttd. 


KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS






KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

KETENTUAN PENDAFTARAN
 PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013


Waktu dan Tempat Pendaftaran :

Hari      :  SABTU s/d RABU
Tanggal : 3 s/d 7 November 2012
Waktu  :  Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB  
Tempat :  Kantor Komisi Pemilihan Umum  Kota Tegal
               Jl. Sumbodro Nomor 20 Kota Tegal Telp. (0283) 358839, 358895
    

Formulir pendaftaran bisa diunduh melalui ;
2.   www.kpukotategal.blogspot.com

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Panitia Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah di Kantor  Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal.



KETUA,




KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS

Selasa, 09 Oktober 2012

KA. SUB BAG. HUKUM MEMASUKI MASA PENSIUN

Usai sudah masa pengabdian Etti Effiati, S. IP sebagai Pegawai Negeri Sipil, beliau terakhir bertugas di Komisi Pemilihan Umum kota Tegal dan menjabat sebagai Kepala Sub bagian Hukum. Tepat pada 1 Oktober 2012 adalah hari pertama masa pensiun beliau, semoga pengabdiannya selama ini bernilai ibadah dan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT. Banyak kesan dan kenangan yang tak kan terlupakan bagi siapapun yang pernah mengenal beliau, terutama bagi kami rekan-rekan di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal yang selama hampir 4 Tahun bersama. Selamat menikmati masa pensiun bu Etti, semoga hari-hari ke depan akan berjalan dengan baik dan membahagiakan.
Kami di sini akan selalu merindukanmu dan tak akan pernah melupakan ketulusan hatimu, semoga tali silaturahum kita akan selalu terjalin sampai kapanpun. (sly)

Senin, 08 Oktober 2012

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAH

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah kecuali di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Banyumas, tahapan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Adapun waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 4 s/d 10 Oktober 2012 pada jam kerja pukul 09.00-16.00 WIB.
Kesempatan ini terbuka bagi semua semua pihak yang memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dan untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di website www.bawaslu.go.id (sly)

Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa tengah
Jl. Sisingamangaraja No. 77 Semarang
Telp./Fax. (024)8311806

Kamis, 02 Agustus 2012

LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JATENG 2013

Diumumkan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah pada khususnya dan Indonesia pada umumnya bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Lomba Cipta Maskot dan Jingle. Untuk warga Kota Tegal dan sekitarnya,informasi lebih lengkap dapat langsung menghubungi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal. (sly)