Selasa, 17 Desember 2013

MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK PERMOHONAN HASIL PILWALKOT TEGAL 2013

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan petahana Walikota Tegal 2008-2013, Ikmal Jaya yang berpasangan dengan Ketua DPRD 2009-2014, Edy Suripno, Senin, 16/12/2013. Dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 181/PHPU.D-XI/2013 dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, MK berpendapat bukti-bukti di persidangan tidak terbukti dan beralasan hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak menemukan bukti Pihak Terkait, pasangan Siti Mashita-Nursholeh, melakukan kampanye secara terselubung, lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan kampanye Pemilukada dengan cara mengadakan jalan santai pada Minggu, 6 Oktober 2013, di GOR Wisanggeni, dan membagi-bagikan hadiah. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Pihak Terkait melakukan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di Jalan Mataram, Politeknik Harapan Bersama.
Menurut Mahkamah, tuduhan pasangan Ikmal-Edy tidak didukung oleh bukti yang dapat membuktikan bahwa kampanye lebih awal tersebut benar terjadi dan berpengaruh secara signifikan kepada pemilih yang pada akhirnya berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Ketua KPU dan Ketua PPK Kecamatan Tegal Barat melakukan intimidasi kepada saksi pasangan calon nomor urut 1, Pemohon dalam perkara ini, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Bahkan fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada intimidasi selama penyelenggaraan Pemilukada Kota Tegal tahun 2013.
Berkenaan dengan dalil tentang adanya surat suara tidak sah, menurut Mahkamah, sesuai dengan fakta persidangan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa coblos tembus tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Termohon untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, apalagi menurut keterangan saksi Pemohon Setia Budi Harto, terkait surat suara coblos tembus tersebut, saksi tidak mengajukan keberatan dan saksi masing-masing pasangan calon menandatangani formulir rekapitulasi penghitungan surat suara dan salinannya, sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap dalil adanya pencoblosan sisa surat surat suara tidak terpakai untuk pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait) yang dilakukan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai bukti dan fakta persidangan, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk keuntungan salah satu pasangan calon sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon Ikmal-Edy juga mendalilkan bahwa pasangan Siti Mashita-Nursholeh membentuk tim pemenangan “Tegal Bersinar” secara sistematis, terstuktur, dan masif mulai dari tingkat koordinator RT (Korte), koordinator RW (Korwe), koordinator kelurahan (Korkel), dan koordinator kecamatan (Korcam), yang meliputi Kecamatan Tegal Selatan, Kecamatan Margadana, Kecamatan Tegal Barat, dan Kecamatan Tegal Timur dengan melibatkan ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), anggota KPPS, serta pengurus RT/RW. Bahkan, tim pemenangan Tegal Bersinar melakukan pelanggaran politik uang dengan cara mengumpulkan fotokopi KK dan KTP, kemudian membagikan uang kepada warga yang memberikan fotokopi KK dan KTP. Untuk memperkuat dalilnya tersebut, Pemohon mengajukan sejumlah bukti surat/tulisan, serta beberapa saksi.
Setelah memeriksa sesecara seksama sesuai fakta persidangan, Mahkamah menemukan benar ada Tim Pemenangan Tegal Bersinar, namun tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas perintah atau keinginan dari Pihak Terkait. Menurut Mahkamah Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas inisiatif sendiri dari Amir Mirza dan Suprianto. Kalaupun benar Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas upaya dan arahan dari Pihak Terkait, Mahkamah menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum, sepanjang tindakan tersebut tidak terbukti secara sistematis, terstruktur, dan masif dilakukan pelanggaran Pemilukada.
Bahkan sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi Pemohon memang menerangkan adanya Tim Pemenangan Tegal Bersinar, akan tetapi dari keterangan saksi Pemohon tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan rangkaian fakta bahwa hal itu memengaruhi pemilih menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu pasangan calon yang pada akhirnya berpengaruh pada perolehan suara.
Berdasar pertimbangan tersebut MK menolak permohonan pasangan Ikmal-Edy, dengan demikian keputusan KPU Kota Tegal yang menetapkan pasangan Siti Mashita-Nursholeh sebagai pasangan calon terpilih Walikota-Wakil Walikota Tegal 2013-2018 telah sah menurut hukum.

Minggu, 27 Oktober 2013

HASIL SEMENTARA HITUNG CEPAT PILWALKOT TEGAL 2013

Tegal, 27 Oktober 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melakukan hitung cepat Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013 dengan hasil sebagai berikut pasangan nomor urut 1. H. Ikmal Jaya, SE, Ak dan H. Edy Suripno, SH memperoleh 30.471 suara (39,37 %), pasangan nomor urut 2. Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi memperoleh 7.016 suara (9,07 %), pasangan nomor urut 3. Hj. Siti Mashita Soeparno dan Drs. HM. Nursholeh, MMPd memperoleh 35.006 suara (45,23 %), pasangan nomor urut 4. Hendria Priatmana, SE dan Hj. Endang Sutarsih, SH memperoleh 4.091 suara (6,33 %).
Akan tetapi ini merupakan penghitungan suara sementara dengan jumlah suara masuk sebesar 77.625 atau sekitar 70 % dari seluruh suara yang masuk, untuk hasil penghitungan suara keseluruhan akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pada tanggal 2 atau 3 Nopember 2013. (-sly-)   

Sabtu, 28 September 2013

SPESIMEN SURAT SUARA PILWALKOT TEGAL SUDAH JADI

Tegal, 28 September 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah membuat Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013.
Surat Suara ini telah mendapat persetujuan dari Pasangan Calon/Perwakilan Pasangan Calon sehingga akan segera dicetak sesuai kebutuhan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, dengan adanya Spesimen ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi baik bagi Komisi Pemilihan Kota Tegal maupun dari para Pasangan Calon beserta Tim Kampanyenya.
Semoga dengan sosialisasi yang intensif akan dapat meningkatkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya, sehingga tingkat partisipasi masyarakat akan tinggi. (-sly-)

Rabu, 25 September 2013

SERAH TERIMA JABATAN SEKRETARIS

Selasa 24 September 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal memiliki Sekretaris baru yaitu Drs. IRKAR YUSWAN APENDI, MM yang menggantikan AKUR SUJARWO, S. Sen yang telah mengabdi di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal selama tiga tahun empat bulan.
Serah terima jabatan berlangsung di RM Lombok Ijo, hadir dalam acara ini Kepala BKD Kota Tegal, Kepala Inspektorat Kota Tegal, Kepala Kesbangpol dan linmas Kota Tegal, dan Anggota PPK se-Kota Tegal.
Semoga di bawah pimpinan yang baru ini kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal akan lebih baik lagi, terutama dalam menghadapi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu juga dalam rangka menyongsong pelaporan Keuangan yang akan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang disampaikan Sekretaris Kota Tegal yang baru. (-sly-) 

NOMOR URUT PASLON PILWALKOT TEGAL 2013

Kamis 19 September 2013 yang lalu bertempat di POLTRAN Tegal, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal dan disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat se-Kota Tegal telah melakukan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Dalam acara pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013 yang berlangsung dengan meriah tersebut menghasilkan Nomor Urut Pasangan Calon sebagai berikut :
  1. H. IKMAL JAYA, SE, Ak dan H. EDY SURIPNO, SH
  2. MUHAMAD JUMADI, ST, MM dan Ir. MUHAMMAD WAHYUDI
  3. Hj. SITI MASITHA SOEPARNO dan Drs. HM. NURSHOLEH, MMPd
  4. HENDRIA PRIATMANA dan Hj. ENDANG SUTARSIH, SH

Tahapan selanjutnya adalah sosialisasi dan kampanye dari pasangan calon tersebut, diharapkan dari kegiatan sosialisasi dan kampanye nanti bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Sehingga nanti akan menghasilkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang didukung secara penuh oleh masyarakat Kota Tegal. (-sly-)

Minggu, 25 Agustus 2013

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KOTA TEGAL PADA PEMILU 2014

Tegal, 22 Agustus 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melakukan Rapat Peleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu Tahun 2014 nanti, dengan rincian yaitu sebanyak 4 (empat) Dapil, dengan perincian Dapil 1 Kecamatan Tegal Selatan tersedia 7 (tujuh) Kursi Anggota DPRD, Dapil 2 Kecamatan Margadana tersedia 6 (enam) Kursi Anggota DPRD, Dapil 3 Kecamatan Tegal Barat tersedia 8 (delapan) Kursi Anggota DPRD, dan terakhir Dapil 4 Kecamatan Tegal Timur tersedia 9 (sembilan) Kursi Anggota DPRD.(sly)

Selengkapnya klik pada tiap-tiap partai:

Selasa, 20 Agustus 2013

PENGUMUMAN


Senin, 29 Juli 2013

PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI BAPASLON PILWALKOT TEGAL

Tegal-Hari ini 29 Juli 2013 bertempat di RSUD Kardinah Kota Tegal akan dilaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Pemeriksaan kesehatan dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan melibatkan hampir semua Dokter Spesialis yang ada. Hal ini dilakukan agar hasil pemeriksaan kesehatan adalah benar-benar akurat.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diumumkan pada tanggal 03 Agustus 2013 nanti, hasil pemeriksaan kesehatan ini juga akan digunakan sebagai syarat dalam pencalonan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.(-sly-)

PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013

Tegal-Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera menjadi kontestan terakhir yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Rombongan Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang didampingi dengan koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera tiba di KPU Kota Tegal pada pukul 22.00 WIB.
Dengan demikian KPU Kota Tegal menerima 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan bersaing dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Ke empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal tersebut adalah Hendria Priatmana, SE dan Hj. Endang Sutarsih, SH yang diusung oleh Partai Demokrat, Hj. Siti Masitha Soeparno dan Drs. HM. Nursholeh, MMPd yang diusung oleh Partai Golkar, H. Ikmal Jaya, SE, Ak dan H. edy Suripno, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta terakhir Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan kesehatan oleh TIM Pemeriksa Khusus dari RSUD Kardinah Kota Tegal dan verifikasi berkas pendaftaran oleh KPU Kota Tegal, hal ini dilakukan untuk menentukan siapa saja yang nantinya yang akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon wakil Walikota dan Wakil Walikota Tegal untuk dipilih masyarakat Kota Tegal pada tanggal 27 Oktober 2013 nanti.(-sly-)

Selasa, 23 Juli 2013

SOSIALISASI PENGISIAN LHKPN KPK

Tegal- Kamis 18 Juli 2013 KPU Kota Tegal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013.
Hal ini bertujuan agar nantinya terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang berwibawa dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga akan tercipta sistem pemerintahan yang baik. Acara ini dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Tegal, para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009, Forkompinda Kota Tegal, Panwaslu Kota Tegal, serta para pemangku kepentingan yang lain.
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. (-sly-)

PENGUMUMAN


Rabu, 17 Juli 2013

SOSIALISASI PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TEGAL PADA PILWALKOT TEGAL TAHUN 2013

Tegal-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pada minggu 14 Juli kemarin telah melakukan  sosialisasi tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tegal oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2009. pada Pilwalkot Tegal Tahun 2013.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari 16 Partai Politik peserta pemilu 2009, selain itu juga hadir Panwaslu Kota Tegal untuk membahas syarat dan ketentuan serta teknis pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.

Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2013 dan akan berakhir pada tanggal 28 juli 2013, dan dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. Partai politik atau gabungan partai poltik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD Kota Tegal atau 15% dikalikan 30 (tiga puluh) kursi, yaitu 4,5 (empat koma lima), pembulatan menjadi 5 (lima) kursi atau Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas per seratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal atau 15% (lima belas perseratus) dikalikan 121.326 (seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam) yaitu 18.199 (delapan belas ribu seratus sembilan puluh sembilan) suara sah, pada Pemilihan Umum Tahun 2009 yang lalu. (-sly-)

Selasa, 16 Juli 2013

KPU KOTA TEGAL SAMPAIKAN DPS UNTUK PEMILU 2014

Tegal-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah selesai menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2014, DPS yang telah disusun tersebut kemarin telah disosialisasikan dan diserahkan dalam bentuk cakram DVD kepada Partai Politik peserta Pemilu 2014 beserta pemangku kepentingan yang lain seperti Panwaslu Kota Tegal, LSM, dan Ormas se-Kota Tegal.

Selanjutnya KPU Kota Tegal mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS yang akan diumumkan di kantor kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya, dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
“Panitia pemungutan suara (PPS) telah menetapkan DPS di wilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013. DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” terang Ketua KPU Kota Tegal KH. Saifuddin Zuhri m, S. Ag. Ketua KPU Kota Tegal juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut.

“KPU Kota Tegal akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT,” ujarnya.

Arisandi Kurniawan, S. Pd, Anggota KPU Kota Tegal, mengatakan bahwa ada rentang waktu yang cukup panjang untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. “Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,” ujarnya. (-sly-)

IKUTI LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN UMUM 2014

PENGUMUMAN SAYEMBARA

Pejabat pengadaan/sayembara pada Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013 akan melaksanakan sayembara untuk paket pekerjaan sebagai berikut :

1.   Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan               : Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Lingkup pekerjaan                     : Pembuatan Desain Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Sumber pendanaan                    : DIPA KPU Tahun Anggaran 2013

2.   Hadiah Pemenang
a)    Hadiah Sayembara Pembuatan Maskot
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

b)    Hadiah Sayembara Pembuatan Jingle
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

3.   Tema Sayembara
“Gunakan Hak Pilih Anda Dalam Pemilu”

4.   Slogan Sayembara
• “Suaramu Untuk Bangsamu”
• “Ayo Memilih”
• “Memilih Untuk Indonesia”
• “Suaramu, Nasibmu”

5.   Persyaratan Peserta
a)      Peserta yang berhak mengikuti sayembara adalah masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan lain-lain.
b)      Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Juri Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.

6.   Ketentuan Sayembara
a)     Ketentuan Umum
       Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU (www.kpu.go.id), disertai penyerahan fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
       Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam sayembara apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-
       Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).
       Setiap peserta hanya berhak menjadi satu pemenang dari setiap kategori sayembara;
       Sayembara Maskot dan Jingle mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 2013 s/d 17 Agustus 2013 (cap pos);
       Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
       Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
       Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
       Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisasi Pemilu 2014;
       Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh pihak panitia dalam bentuk surat panitia;
       Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima.
       Terhadap peserta yang termasuk ke dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
       Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
       Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU (hak cipta pada KPU) dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang akan dikembalikan dan hak cipta tetap pada peserta;
       KPU memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.

b)    Ketentuan Khusus Sayembara Maskot
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;

       Desain maskot dapat menyertakan salah satu tagline atau slogan (kalimat pendek) yang disediakan;
       Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh (download) di website KPU;
       Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan;
       Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping;
       Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak di atas kertas A4) dan softfile maskot disertakan dalam format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD);
       Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.


c)     Ketentuan Khusus Sayembara Jingle
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;
       Jingle dikirimkan dalam bentuk notasi angka/balok dan lirik dicetak/print out di atas kertas putih ukuran A4;
       Sample rekaman Jingle dibuat dalam format MP3 dengan iringan minimal 1 (satu) alat musik, dan softfile dalam Compac Disk (CD);
       Karya Jingle baik melody maupun lirik, belum pernah dipublikasikan secara komersial;
       Durasi Jingle tidak boleh lebih dari 2,5 menit;
       Karya Jingle harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep atau ide dari Jingle diketik di atas kertas A4, 1,5 spasi dan ditulis dengan font yang seragam;
       Peserta, baik perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan pembuat aransemen;
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
  
7.   Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Sayembara
a)    Peserta dapat mengirimkan karya mulai tanggal 1 Juli 2013;
b)    Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
c)    Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
d)    Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
c)    Batas Akhir Pengiriman Karya: Sabtu,17 Agustus 2013 (cap pos);
d)    Dokumen Sayembara dapat diunduh melalui website KPU (http://www.kpu.go.id)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung pejabat sayembara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Up. Biro Teknis dan Hupmas,
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Telp: 021-31902573

Contact person:
1.     Didi No. Telp. 0818490419, dan
2.     Tiwi No. Telp. 081281227150


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. (-sly-)

Senin, 01 Juli 2013

PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013 PERSEORANGAN RESMI DITUTUP

Tegal,
Sesuai dengan Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pilwalkot Tegal Tahun 2013, terhitung mulai tanggal 25 sampai dengan 29 Juni 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mendaftarkan diri melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 29 Juni 2013 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar.


Tepat pukul 24.00 WIB, Ketua KPU Kota Tegal KH. Saifuddin Zuhri M, S. Ag secara resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Dengan demikian bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal nanti hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai poltik pada Pemilihan Umum Tahun 2009. (sly)

Jumat, 14 Juni 2013

DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KOTA TEGAL PADA PEMILU TAHUN 2014

Tegal, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 nanti. Dari 12 Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang ada di Kota Tegal, seluruhnya mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 untuk setiap  yang ada di Kota Tegal yaitu sebanyak 4 (empat) Dapil, dengan perincian Dapil 1 Kecamatan Tegal Selatan tersedia 7 (tujuh) Kursi Anggota DPRD, Dapil 2 Kecamatan Margadana tersedia 6 (enam) Kursi Anggota DPRD, Dapil 3 Kecamatan Tegal Barat tersedia 8 (delapan) Kursi Anggota DPRD, dan terakhir Dapil 4 Kecamatan Tegal Timur tersedia 9 (sembilan) Kursi Anggota DPRD.

Dari 301 bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 yang didaftarkan oleh 12 Partai Politik, ada 2 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga  bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 berjumlah 299 orang dengan rincian 185 calon laki-laki dan 114 calon perempuan.
Hal yang penting untuk diketahui adalah bahwa setiap Partai Politik memenuhi kuota minimal 30 % calon perempuan dalam setiap Daerah Pemilihan (Dapil), karena hal ini juga disyaratkan oleh undang-undang.(sly)

Selengkapnya klik pada tiap-tiap partai:

  1. Demokrat
  2. Gerindra
  3. PKPI
  4. Golkar
  5. Hanura
  6. Nasdem
  7. PBB
  8. PAN
  9. PPP
  10. PKS
  11. PKB
  12. PDIP