Senin, 29 Juli 2013

PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI BAPASLON PILWALKOT TEGAL

Tegal-Hari ini 29 Juli 2013 bertempat di RSUD Kardinah Kota Tegal akan dilaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Pemeriksaan kesehatan dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan melibatkan hampir semua Dokter Spesialis yang ada. Hal ini dilakukan agar hasil pemeriksaan kesehatan adalah benar-benar akurat.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diumumkan pada tanggal 03 Agustus 2013 nanti, hasil pemeriksaan kesehatan ini juga akan digunakan sebagai syarat dalam pencalonan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.(-sly-)

PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013

Tegal-Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera menjadi kontestan terakhir yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Rombongan Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang didampingi dengan koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera tiba di KPU Kota Tegal pada pukul 22.00 WIB.
Dengan demikian KPU Kota Tegal menerima 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan bersaing dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Ke empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal tersebut adalah Hendria Priatmana, SE dan Hj. Endang Sutarsih, SH yang diusung oleh Partai Demokrat, Hj. Siti Masitha Soeparno dan Drs. HM. Nursholeh, MMPd yang diusung oleh Partai Golkar, H. Ikmal Jaya, SE, Ak dan H. edy Suripno, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta terakhir Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan kesehatan oleh TIM Pemeriksa Khusus dari RSUD Kardinah Kota Tegal dan verifikasi berkas pendaftaran oleh KPU Kota Tegal, hal ini dilakukan untuk menentukan siapa saja yang nantinya yang akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon wakil Walikota dan Wakil Walikota Tegal untuk dipilih masyarakat Kota Tegal pada tanggal 27 Oktober 2013 nanti.(-sly-)

Selasa, 23 Juli 2013

SOSIALISASI PENGISIAN LHKPN KPK

Tegal- Kamis 18 Juli 2013 KPU Kota Tegal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013.
Hal ini bertujuan agar nantinya terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang berwibawa dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga akan tercipta sistem pemerintahan yang baik. Acara ini dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Tegal, para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009, Forkompinda Kota Tegal, Panwaslu Kota Tegal, serta para pemangku kepentingan yang lain.
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. (-sly-)

PENGUMUMAN


Rabu, 17 Juli 2013

SOSIALISASI PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TEGAL PADA PILWALKOT TEGAL TAHUN 2013

Tegal-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pada minggu 14 Juli kemarin telah melakukan  sosialisasi tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tegal oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2009. pada Pilwalkot Tegal Tahun 2013.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari 16 Partai Politik peserta pemilu 2009, selain itu juga hadir Panwaslu Kota Tegal untuk membahas syarat dan ketentuan serta teknis pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.

Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2013 dan akan berakhir pada tanggal 28 juli 2013, dan dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. Partai politik atau gabungan partai poltik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD Kota Tegal atau 15% dikalikan 30 (tiga puluh) kursi, yaitu 4,5 (empat koma lima), pembulatan menjadi 5 (lima) kursi atau Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas per seratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal atau 15% (lima belas perseratus) dikalikan 121.326 (seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam) yaitu 18.199 (delapan belas ribu seratus sembilan puluh sembilan) suara sah, pada Pemilihan Umum Tahun 2009 yang lalu. (-sly-)

Selasa, 16 Juli 2013

KPU KOTA TEGAL SAMPAIKAN DPS UNTUK PEMILU 2014

Tegal-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah selesai menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2014, DPS yang telah disusun tersebut kemarin telah disosialisasikan dan diserahkan dalam bentuk cakram DVD kepada Partai Politik peserta Pemilu 2014 beserta pemangku kepentingan yang lain seperti Panwaslu Kota Tegal, LSM, dan Ormas se-Kota Tegal.

Selanjutnya KPU Kota Tegal mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS yang akan diumumkan di kantor kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya, dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
“Panitia pemungutan suara (PPS) telah menetapkan DPS di wilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013. DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” terang Ketua KPU Kota Tegal KH. Saifuddin Zuhri m, S. Ag. Ketua KPU Kota Tegal juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut.

“KPU Kota Tegal akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT,” ujarnya.

Arisandi Kurniawan, S. Pd, Anggota KPU Kota Tegal, mengatakan bahwa ada rentang waktu yang cukup panjang untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. “Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,” ujarnya. (-sly-)

IKUTI LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN UMUM 2014

PENGUMUMAN SAYEMBARA

Pejabat pengadaan/sayembara pada Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013 akan melaksanakan sayembara untuk paket pekerjaan sebagai berikut :

1.   Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan               : Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Lingkup pekerjaan                     : Pembuatan Desain Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Sumber pendanaan                    : DIPA KPU Tahun Anggaran 2013

2.   Hadiah Pemenang
a)    Hadiah Sayembara Pembuatan Maskot
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

b)    Hadiah Sayembara Pembuatan Jingle
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

3.   Tema Sayembara
“Gunakan Hak Pilih Anda Dalam Pemilu”

4.   Slogan Sayembara
• “Suaramu Untuk Bangsamu”
• “Ayo Memilih”
• “Memilih Untuk Indonesia”
• “Suaramu, Nasibmu”

5.   Persyaratan Peserta
a)      Peserta yang berhak mengikuti sayembara adalah masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan lain-lain.
b)      Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Juri Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.

6.   Ketentuan Sayembara
a)     Ketentuan Umum
       Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU (www.kpu.go.id), disertai penyerahan fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
       Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam sayembara apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-
       Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).
       Setiap peserta hanya berhak menjadi satu pemenang dari setiap kategori sayembara;
       Sayembara Maskot dan Jingle mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 2013 s/d 17 Agustus 2013 (cap pos);
       Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
       Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
       Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
       Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisasi Pemilu 2014;
       Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh pihak panitia dalam bentuk surat panitia;
       Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima.
       Terhadap peserta yang termasuk ke dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
       Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
       Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU (hak cipta pada KPU) dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang akan dikembalikan dan hak cipta tetap pada peserta;
       KPU memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.

b)    Ketentuan Khusus Sayembara Maskot
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;

       Desain maskot dapat menyertakan salah satu tagline atau slogan (kalimat pendek) yang disediakan;
       Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh (download) di website KPU;
       Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan;
       Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping;
       Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak di atas kertas A4) dan softfile maskot disertakan dalam format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD);
       Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.


c)     Ketentuan Khusus Sayembara Jingle
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;
       Jingle dikirimkan dalam bentuk notasi angka/balok dan lirik dicetak/print out di atas kertas putih ukuran A4;
       Sample rekaman Jingle dibuat dalam format MP3 dengan iringan minimal 1 (satu) alat musik, dan softfile dalam Compac Disk (CD);
       Karya Jingle baik melody maupun lirik, belum pernah dipublikasikan secara komersial;
       Durasi Jingle tidak boleh lebih dari 2,5 menit;
       Karya Jingle harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep atau ide dari Jingle diketik di atas kertas A4, 1,5 spasi dan ditulis dengan font yang seragam;
       Peserta, baik perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan pembuat aransemen;
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
  
7.   Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Sayembara
a)    Peserta dapat mengirimkan karya mulai tanggal 1 Juli 2013;
b)    Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
c)    Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
d)    Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
c)    Batas Akhir Pengiriman Karya: Sabtu,17 Agustus 2013 (cap pos);
d)    Dokumen Sayembara dapat diunduh melalui website KPU (http://www.kpu.go.id)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung pejabat sayembara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Up. Biro Teknis dan Hupmas,
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Telp: 021-31902573

Contact person:
1.     Didi No. Telp. 0818490419, dan
2.     Tiwi No. Telp. 081281227150


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. (-sly-)

Senin, 01 Juli 2013

PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013 PERSEORANGAN RESMI DITUTUP

Tegal,
Sesuai dengan Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pilwalkot Tegal Tahun 2013, terhitung mulai tanggal 25 sampai dengan 29 Juni 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mendaftarkan diri melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 29 Juni 2013 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar.


Tepat pukul 24.00 WIB, Ketua KPU Kota Tegal KH. Saifuddin Zuhri M, S. Ag secara resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Dengan demikian bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal nanti hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai poltik pada Pemilihan Umum Tahun 2009. (sly)