Jumat, 14 Juni 2013

DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KOTA TEGAL PADA PEMILU TAHUN 2014

Tegal, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 nanti. Dari 12 Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang ada di Kota Tegal, seluruhnya mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 untuk setiap  yang ada di Kota Tegal yaitu sebanyak 4 (empat) Dapil, dengan perincian Dapil 1 Kecamatan Tegal Selatan tersedia 7 (tujuh) Kursi Anggota DPRD, Dapil 2 Kecamatan Margadana tersedia 6 (enam) Kursi Anggota DPRD, Dapil 3 Kecamatan Tegal Barat tersedia 8 (delapan) Kursi Anggota DPRD, dan terakhir Dapil 4 Kecamatan Tegal Timur tersedia 9 (sembilan) Kursi Anggota DPRD.

Dari 301 bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 yang didaftarkan oleh 12 Partai Politik, ada 2 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga  bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 berjumlah 299 orang dengan rincian 185 calon laki-laki dan 114 calon perempuan.
Hal yang penting untuk diketahui adalah bahwa setiap Partai Politik memenuhi kuota minimal 30 % calon perempuan dalam setiap Daerah Pemilihan (Dapil), karena hal ini juga disyaratkan oleh undang-undang.(sly)

Selengkapnya klik pada tiap-tiap partai:

  1. Demokrat
  2. Gerindra
  3. PKPI
  4. Golkar
  5. Hanura
  6. Nasdem
  7. PBB
  8. PAN
  9. PPP
  10. PKS
  11. PKB
  12. PDIP