Minggu, 06 April 2014

INILAH SYARAT SURAT SUARA SAH PEMILU LEGISLATIF 2014

Berikut surat suara yang dianggap sah pada Pemilu Legislatif 2014 :

  1. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
  2. Mencoblos di nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk  caleg;
  3. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol dan mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg;
  4. Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut pada nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
  5. Mencoblos di lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
  6. Mencoblos lebih dari satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
  7. Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu  parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut;
  8. Mencoblos di garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol;
  9. Mencoblos di garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol;
  10. Mencoblos di garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg;
  11. Mencoblos di kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol;
  12. Mencoblos di kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol;
  13. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol;
  14. Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol;
  15. Mencoblos di kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.(-sly-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar