Selasa, 17 Desember 2013

MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK PERMOHONAN HASIL PILWALKOT TEGAL 2013

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan petahana Walikota Tegal 2008-2013, Ikmal Jaya yang berpasangan dengan Ketua DPRD 2009-2014, Edy Suripno, Senin, 16/12/2013. Dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 181/PHPU.D-XI/2013 dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, MK berpendapat bukti-bukti di persidangan tidak terbukti dan beralasan hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak menemukan bukti Pihak Terkait, pasangan Siti Mashita-Nursholeh, melakukan kampanye secara terselubung, lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan kampanye Pemilukada dengan cara mengadakan jalan santai pada Minggu, 6 Oktober 2013, di GOR Wisanggeni, dan membagi-bagikan hadiah. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Pihak Terkait melakukan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di Jalan Mataram, Politeknik Harapan Bersama.
Menurut Mahkamah, tuduhan pasangan Ikmal-Edy tidak didukung oleh bukti yang dapat membuktikan bahwa kampanye lebih awal tersebut benar terjadi dan berpengaruh secara signifikan kepada pemilih yang pada akhirnya berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Ketua KPU dan Ketua PPK Kecamatan Tegal Barat melakukan intimidasi kepada saksi pasangan calon nomor urut 1, Pemohon dalam perkara ini, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Bahkan fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada intimidasi selama penyelenggaraan Pemilukada Kota Tegal tahun 2013.
Berkenaan dengan dalil tentang adanya surat suara tidak sah, menurut Mahkamah, sesuai dengan fakta persidangan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa coblos tembus tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Termohon untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, apalagi menurut keterangan saksi Pemohon Setia Budi Harto, terkait surat suara coblos tembus tersebut, saksi tidak mengajukan keberatan dan saksi masing-masing pasangan calon menandatangani formulir rekapitulasi penghitungan surat suara dan salinannya, sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap dalil adanya pencoblosan sisa surat surat suara tidak terpakai untuk pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait) yang dilakukan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai bukti dan fakta persidangan, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk keuntungan salah satu pasangan calon sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon Ikmal-Edy juga mendalilkan bahwa pasangan Siti Mashita-Nursholeh membentuk tim pemenangan “Tegal Bersinar” secara sistematis, terstuktur, dan masif mulai dari tingkat koordinator RT (Korte), koordinator RW (Korwe), koordinator kelurahan (Korkel), dan koordinator kecamatan (Korcam), yang meliputi Kecamatan Tegal Selatan, Kecamatan Margadana, Kecamatan Tegal Barat, dan Kecamatan Tegal Timur dengan melibatkan ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), anggota KPPS, serta pengurus RT/RW. Bahkan, tim pemenangan Tegal Bersinar melakukan pelanggaran politik uang dengan cara mengumpulkan fotokopi KK dan KTP, kemudian membagikan uang kepada warga yang memberikan fotokopi KK dan KTP. Untuk memperkuat dalilnya tersebut, Pemohon mengajukan sejumlah bukti surat/tulisan, serta beberapa saksi.
Setelah memeriksa sesecara seksama sesuai fakta persidangan, Mahkamah menemukan benar ada Tim Pemenangan Tegal Bersinar, namun tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas perintah atau keinginan dari Pihak Terkait. Menurut Mahkamah Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas inisiatif sendiri dari Amir Mirza dan Suprianto. Kalaupun benar Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas upaya dan arahan dari Pihak Terkait, Mahkamah menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum, sepanjang tindakan tersebut tidak terbukti secara sistematis, terstruktur, dan masif dilakukan pelanggaran Pemilukada.
Bahkan sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi Pemohon memang menerangkan adanya Tim Pemenangan Tegal Bersinar, akan tetapi dari keterangan saksi Pemohon tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan rangkaian fakta bahwa hal itu memengaruhi pemilih menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu pasangan calon yang pada akhirnya berpengaruh pada perolehan suara.
Berdasar pertimbangan tersebut MK menolak permohonan pasangan Ikmal-Edy, dengan demikian keputusan KPU Kota Tegal yang menetapkan pasangan Siti Mashita-Nursholeh sebagai pasangan calon terpilih Walikota-Wakil Walikota Tegal 2013-2018 telah sah menurut hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar