Kamis, 25 Oktober 2012



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

PENGUMUMAN
NOMOR 355/KPU Kota-012.329552/X/2012

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal membuka kesempatan kepada seluruh Warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Adapun syarat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah sebagai berikut:

1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.  Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.      Berdomisili di wilayah kerja PPK;
7.      Mampu secara jasmani dan rohani;
8.      Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
9.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak akan menjadi Tim Kampanye/Juru Kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
11.  Mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
12.  Tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi terdiri atas :

1.   Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
2.  Surat Pernyataan sebagai warga negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/atau Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
3.   Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat (Model F3-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan setelah dinyatakan lolos seleksi)
4. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan setelah dinyatakan lolos seleksi)
5. Surat permohonan (Model F5-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU-PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
6.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
7.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui secara luas oleh warga masyarakat Kota Tegal.
KETUA,

ttd. 


KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS




KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013


NO.

KEGIATAN
TANGGAL
Mulai
Berakhir
1.
Pengumuman
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website dan Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
29 Okt 2012
2 Nov 2012
2.
Pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi
3 Nov 2012
7 Nov 2012
3.
Seleksi administrasi
8 Nov 2012
10 Nov 2012
4.



Pengumuman hasil seleksi administrasi
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website/Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
11 Nov 2012
11 Nov 2012
5.
Seleksi wawancara
12 Nov2012
15 Nov 2012
6.
Pengumuman hasil seleksi wawancara
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website/Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
16 Nov2012
17 Nov 2012
7.
Persiapan pelantikan
18 Nov 2012
19 Nov 2012
8.
Pelantikan PPK
20 Nov 2012

KETUA,

ttd. 


KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS






KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

KETENTUAN PENDAFTARAN
 PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013


Waktu dan Tempat Pendaftaran :

Hari      :  SABTU s/d RABU
Tanggal : 3 s/d 7 November 2012
Waktu  :  Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB  
Tempat :  Kantor Komisi Pemilihan Umum  Kota Tegal
               Jl. Sumbodro Nomor 20 Kota Tegal Telp. (0283) 358839, 358895
    

Formulir pendaftaran bisa diunduh melalui ;
2.   www.kpukotategal.blogspot.com

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Panitia Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah di Kantor  Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal.



KETUA,




KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar