Selasa, 16 Juli 2013

IKUTI LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN UMUM 2014

PENGUMUMAN SAYEMBARA

Pejabat pengadaan/sayembara pada Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU Tahun Anggaran 2013 akan melaksanakan sayembara untuk paket pekerjaan sebagai berikut :

1.   Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan               : Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Lingkup pekerjaan                     : Pembuatan Desain Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Sumber pendanaan                    : DIPA KPU Tahun Anggaran 2013

2.   Hadiah Pemenang
a)    Hadiah Sayembara Pembuatan Maskot
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

b)    Hadiah Sayembara Pembuatan Jingle
Pemenang Utama                       : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
Pemenang Harapan I                 : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang Harapan II               : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang

3.   Tema Sayembara
“Gunakan Hak Pilih Anda Dalam Pemilu”

4.   Slogan Sayembara
• “Suaramu Untuk Bangsamu”
• “Ayo Memilih”
• “Memilih Untuk Indonesia”
• “Suaramu, Nasibmu”

5.   Persyaratan Peserta
a)      Peserta yang berhak mengikuti sayembara adalah masyarakat umum, termasuk Badan Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan lain-lain.
b)      Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Juri Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.

6.   Ketentuan Sayembara
a)     Ketentuan Umum
       Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU (www.kpu.go.id), disertai penyerahan fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
       Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam sayembara apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-
       Kriteria penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan keindahan (estetika).
       Setiap peserta hanya berhak menjadi satu pemenang dari setiap kategori sayembara;
       Sayembara Maskot dan Jingle mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 2013 s/d 17 Agustus 2013 (cap pos);
       Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
       Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
       Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
       Maskot dan Jingle yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisasi Pemilu 2014;
       Pemenang Sayembara akan dihubungi oleh pihak panitia dalam bentuk surat panitia;
       Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima.
       Terhadap peserta yang termasuk ke dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
       Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
       Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU (hak cipta pada KPU) dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang akan dikembalikan dan hak cipta tetap pada peserta;
       KPU memiliki hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.

b)    Ketentuan Khusus Sayembara Maskot
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;

       Desain maskot dapat menyertakan salah satu tagline atau slogan (kalimat pendek) yang disediakan;
       Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh (download) di website KPU;
       Desain maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100, Black: 0) sebagai warna dominan;
       Desain maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping;
       Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak di atas kertas A4) dan softfile maskot disertakan dalam format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi dalam compact disk (CD);
       Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ukuran spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.


c)     Ketentuan Khusus Sayembara Jingle
       Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;
       Jingle dikirimkan dalam bentuk notasi angka/balok dan lirik dicetak/print out di atas kertas putih ukuran A4;
       Sample rekaman Jingle dibuat dalam format MP3 dengan iringan minimal 1 (satu) alat musik, dan softfile dalam Compac Disk (CD);
       Karya Jingle baik melody maupun lirik, belum pernah dipublikasikan secara komersial;
       Durasi Jingle tidak boleh lebih dari 2,5 menit;
       Karya Jingle harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep atau ide dari Jingle diketik di atas kertas A4, 1,5 spasi dan ditulis dengan font yang seragam;
       Peserta, baik perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan pembuat aransemen;
       KPU mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
  
7.   Pendaftaran dan Pengiriman Dokumen Sayembara
a)    Peserta dapat mengirimkan karya mulai tanggal 1 Juli 2013;
b)    Seluruh dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014” dikirimkan ke:
Panitia Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
c)    Pada sisi lain amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu 2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu 2014” untuk Sayembara Jingle
d)    Pemenang sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10 September 2013;
c)    Batas Akhir Pengiriman Karya: Sabtu,17 Agustus 2013 (cap pos);
d)    Dokumen Sayembara dapat diunduh melalui website KPU (http://www.kpu.go.id)

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung pejabat sayembara di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Up. Biro Teknis dan Hupmas,
Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Telp: 021-31902573

Contact person:
1.     Didi No. Telp. 0818490419, dan
2.     Tiwi No. Telp. 081281227150


Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. (-sly-)

Senin, 01 Juli 2013

PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013 PERSEORANGAN RESMI DITUTUP

Tegal,
Sesuai dengan Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pilwalkot Tegal Tahun 2013, terhitung mulai tanggal 25 sampai dengan 29 Juni 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mendaftarkan diri melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 29 Juni 2013 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar.


Tepat pukul 24.00 WIB, Ketua KPU Kota Tegal KH. Saifuddin Zuhri M, S. Ag secara resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Dengan demikian bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal nanti hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai poltik pada Pemilihan Umum Tahun 2009. (sly)

Jumat, 14 Juni 2013

DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KOTA TEGAL PADA PEMILU TAHUN 2014

Tegal, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 nanti. Dari 12 Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 yang ada di Kota Tegal, seluruhnya mendaftarkan bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 untuk setiap  yang ada di Kota Tegal yaitu sebanyak 4 (empat) Dapil, dengan perincian Dapil 1 Kecamatan Tegal Selatan tersedia 7 (tujuh) Kursi Anggota DPRD, Dapil 2 Kecamatan Margadana tersedia 6 (enam) Kursi Anggota DPRD, Dapil 3 Kecamatan Tegal Barat tersedia 8 (delapan) Kursi Anggota DPRD, dan terakhir Dapil 4 Kecamatan Tegal Timur tersedia 9 (sembilan) Kursi Anggota DPRD.

Dari 301 bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 yang didaftarkan oleh 12 Partai Politik, ada 2 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga  bakal calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilihan Umum Tahun 2014 berjumlah 299 orang dengan rincian 185 calon laki-laki dan 114 calon perempuan.
Hal yang penting untuk diketahui adalah bahwa setiap Partai Politik memenuhi kuota minimal 30 % calon perempuan dalam setiap Daerah Pemilihan (Dapil), karena hal ini juga disyaratkan oleh undang-undang.(sly)

Selengkapnya klik pada tiap-tiap partai:

  1. Demokrat
  2. Gerindra
  3. PKPI
  4. Golkar
  5. Hanura
  6. Nasdem
  7. PBB
  8. PAN
  9. PPP
  10. PKS
  11. PKB
  12. PDIP

Senin, 29 Oktober 2012


Jakarta,kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
 
Sebanyak 16 parpol tersebut antara lain Partai Nasdem, PDIP, PKB, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas,  mengatakan setelah verifikasi adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut.  

“Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni.

Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti,” ujarnya.

Husni meminta partai yang lolos verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU.

Husni kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan parpol.

“Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya.

Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012.

Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.

KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013.

Kamis, 25 Oktober 2012



KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

PENGUMUMAN
NOMOR 355/KPU Kota-012.329552/X/2012

PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013

Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal membuka kesempatan kepada seluruh Warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Adapun syarat sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah sebagai berikut:

1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3.      Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.      Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5.  Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.      Berdomisili di wilayah kerja PPK;
7.      Mampu secara jasmani dan rohani;
8.      Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
9.   Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Tidak akan menjadi Tim Kampanye/Juru Kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
11.  Mendapat ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
12.  Tidak berada dalam 1 (satu) ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Sedangkan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi terdiri atas :

1.   Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
2.  Surat Pernyataan sebagai warga negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/atau Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
3.   Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat (Model F3-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan setelah dinyatakan lolos seleksi)
4. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan setelah dinyatakan lolos seleksi)
5. Surat permohonan (Model F5-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU-PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
6.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
7.    Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui secara luas oleh warga masyarakat Kota Tegal.
KETUA,

ttd. 


KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS




KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013


NO.

KEGIATAN
TANGGAL
Mulai
Berakhir
1.
Pengumuman
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website dan Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
29 Okt 2012
2 Nov 2012
2.
Pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi
3 Nov 2012
7 Nov 2012
3.
Seleksi administrasi
8 Nov 2012
10 Nov 2012
4.



Pengumuman hasil seleksi administrasi
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website/Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
11 Nov 2012
11 Nov 2012
5.
Seleksi wawancara
12 Nov2012
15 Nov 2012
6.
Pengumuman hasil seleksi wawancara
a.       Kantor KPU Kota Tegal
b.      Website/Blog
c.       Radio
d.      Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
16 Nov2012
17 Nov 2012
7.
Persiapan pelantikan
18 Nov 2012
19 Nov 2012
8.
Pelantikan PPK
20 Nov 2012

KETUA,

ttd. 


KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS






KOMISI PEMILIHAN UMUM
KOTA TEGAL

KETENTUAN PENDAFTARAN
 PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013


Waktu dan Tempat Pendaftaran :

Hari      :  SABTU s/d RABU
Tanggal : 3 s/d 7 November 2012
Waktu  :  Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB  
Tempat :  Kantor Komisi Pemilihan Umum  Kota Tegal
               Jl. Sumbodro Nomor 20 Kota Tegal Telp. (0283) 358839, 358895
    

Formulir pendaftaran bisa diunduh melalui ;
2.   www.kpukotategal.blogspot.com

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Panitia Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah di Kantor  Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal.



KETUA,




KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS

Selasa, 09 Oktober 2012

KA. SUB BAG. HUKUM MEMASUKI MASA PENSIUN

Usai sudah masa pengabdian Etti Effiati, S. IP sebagai Pegawai Negeri Sipil, beliau terakhir bertugas di Komisi Pemilihan Umum kota Tegal dan menjabat sebagai Kepala Sub bagian Hukum. Tepat pada 1 Oktober 2012 adalah hari pertama masa pensiun beliau, semoga pengabdiannya selama ini bernilai ibadah dan mendapat ganjaran pahala dari Allah SWT. Banyak kesan dan kenangan yang tak kan terlupakan bagi siapapun yang pernah mengenal beliau, terutama bagi kami rekan-rekan di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal yang selama hampir 4 Tahun bersama. Selamat menikmati masa pensiun bu Etti, semoga hari-hari ke depan akan berjalan dengan baik dan membahagiakan.
Kami di sini akan selalu merindukanmu dan tak akan pernah melupakan ketulusan hatimu, semoga tali silaturahum kita akan selalu terjalin sampai kapanpun. (sly)

Senin, 08 Oktober 2012

SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TENGAH

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Jawa Tengah kecuali di Kabupaten Kudus dan Kabupaten Banyumas, tahapan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Adapun waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 4 s/d 10 Oktober 2012 pada jam kerja pukul 09.00-16.00 WIB.
Kesempatan ini terbuka bagi semua semua pihak yang memenuhi persyaratan sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dan untuk informasi lebih lengkap dapat dilihat di website www.bawaslu.go.id (sly)

Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa tengah
Jl. Sisingamangaraja No. 77 Semarang
Telp./Fax. (024)8311806

Kamis, 02 Agustus 2012

LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILU GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JATENG 2013

Diumumkan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah pada khususnya dan Indonesia pada umumnya bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Lomba Cipta Maskot dan Jingle. Untuk warga Kota Tegal dan sekitarnya,informasi lebih lengkap dapat langsung menghubungi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal. (sly)