KOMISI PEMILIHAN
UMUM
KOTA TEGAL
PENGUMUMAN
NOMOR 355/KPU Kota-012.329552/X/2012
PEMBENTUKAN
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
DALAM
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
GUBERNUR DAN WAKIL GUBENUR JAWA TENGAH 2013
Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, Komisi Pemilihan Umum
Kota Tegal membuka kesempatan kepada seluruh Warga negara Republik Indonesia
yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Pemilihan
Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah Nomor 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang
Perubahan Atas Keputusan Keputusan Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun
2013 Nomor 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan
Penyelenggara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun
2013.
Adapun syarat sebagai Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), adalah sebagai berikut:
1.
Warga
Negara Indonesia;
2.
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4.
Mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai
politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau
sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan;
6.
Berdomisili
di wilayah kerja PPK;
7.
Mampu
secara jasmani dan rohani;
8.
Berpendidikan
paling rendah SLTA atau sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
10. Tidak akan menjadi Tim Kampanye/Juru
Kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau,
serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan
maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik;
11. Mendapat ijin dari Pejabat Pembina
Kepegawaian atau Atasan Langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
12. Tidak berada dalam 1 (satu)
ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Sedangkan persyaratan
administrasi yang harus dipenuhi
terdiri atas :
1. Daftar Riwayat Hidup,
ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna
ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
2. Surat Pernyataan sebagai warga
negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17
Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak
menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Tidak akan
menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi
Tim Kampanye dan/atau Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng
2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model
F2-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
3. Surat Keterangan Sehat dari
Puskesmas setempat (Model F3-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan
setelah dinyatakan lolos seleksi)
4. Surat Keterangan tidak pernah
dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS);
(dilampirkan setelah dinyatakan
lolos seleksi)
5. Surat permohonan (Model
F5-KWK.KPU-PPK/PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung
dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU-PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini
berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang masih berlaku;
7. Pas foto berwarna terbaru ukuran
4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
Demikian
pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui secara luas oleh warga masyarakat
Kota Tegal.
KETUA,
ttd.
KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS
KOMISI PEMILIHAN
UMUM
KOTA TEGAL
JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL
GUBENUR JAWA TENGAH 2013
NO.
|
KEGIATAN
|
TANGGAL
|
|
Mulai
|
Berakhir
|
||
1.
|
Pengumuman
a.
Kantor KPU Kota Tegal
b.
Website dan Blog
c.
Radio
d.
Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
|
29
Okt 2012
|
2 Nov 2012
|
2.
|
Pendaftaran dan penyerahan persyaratan
administrasi
|
3 Nov 2012
|
7 Nov 2012
|
3.
|
Seleksi administrasi
|
8 Nov 2012
|
10 Nov 2012
|
4.
|
Pengumuman
hasil seleksi administrasi
a.
Kantor KPU Kota Tegal
b.
Website/Blog
c.
Radio
d.
Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
|
11 Nov 2012
|
11 Nov 2012
|
5.
|
Seleksi wawancara
|
12 Nov2012
|
15 Nov 2012
|
6.
|
Pengumuman
hasil seleksi wawancara
a.
Kantor KPU Kota Tegal
b.
Website/Blog
c.
Radio
d.
Instansi Pemerintah (Kelurahan dan Kecamatan)
|
16 Nov2012
|
17 Nov 2012
|
7.
|
Persiapan pelantikan
|
18 Nov 2012
|
19 Nov 2012
|
8.
|
Pelantikan PPK
|
20 Nov 2012
|
KETUA,
ttd.
KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS
KOMISI PEMILIHAN
UMUM
KOTA TEGAL
KETENTUAN
PENDAFTARAN
PANITIA PEMILIHAN
KECAMATAN (PPK) SE KOTA TEGAL
DALAM
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL
GUBENUR JAWA TENGAH 2013
Waktu dan Tempat Pendaftaran :
Hari : SABTU s/d RABU
Tanggal : 3 s/d 7 November 2012
Waktu : Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal
Jl.
Sumbodro Nomor 20 Kota Tegal Telp. (0283)
358839, 358895
Formulir
pendaftaran bisa diunduh melalui ;
2. www.kpukotategal.blogspot.com
Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi Panitia Pendaftaran Panitia Pemilihan
Kecamatan
(PPK) Pemilihan Umum Gubernur dan
wakil Gubernur Jawa Tengah di Kantor Komisi
Pemilihan Umum Kota Tegal.
KETUA,
KH. SAIFUDDIN ZUHRI MADRAIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar