Tegal-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pada minggu 14 Juli
kemarin telah melakukan sosialisasi
tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tegal oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2009. pada Pilwalkot Tegal Tahun
2013.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari 16 Partai
Politik peserta pemilu 2009, selain itu juga hadir Panwaslu Kota Tegal untuk
membahas syarat dan ketentuan serta teknis pendaftaran bakal calon Walikota dan
Wakil Walikota Tegal.
Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal
akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2013 dan akan berakhir pada tanggal 28 juli
2013, dan dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. Partai politik
atau gabungan partai poltik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD Kota
Tegal atau 15% dikalikan 30 (tiga puluh) kursi, yaitu 4,5 (empat koma lima),
pembulatan menjadi 5 (lima) kursi atau Partai politik atau gabungan partai
politik dapat mendaftarkan
pasangan calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas per seratus)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal atau 15% (lima belas
perseratus) dikalikan 121.326
(seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam)
yaitu 18.199 (delapan belas
ribu seratus sembilan puluh sembilan) suara sah, pada
Pemilihan Umum Tahun 2009 yang lalu. (-sly-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar