Tegal-Hari ini 29 Juli 2013 bertempat di RSUD Kardinah Kota Tegal akan dilaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Pemeriksaan kesehatan dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan melibatkan hampir semua Dokter Spesialis yang ada. Hal ini dilakukan agar hasil pemeriksaan kesehatan adalah benar-benar akurat.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diumumkan pada tanggal 03 Agustus 2013 nanti, hasil pemeriksaan kesehatan ini juga akan digunakan sebagai syarat dalam pencalonan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.(-sly-)
Senin, 29 Juli 2013
PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013
Tegal-Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera menjadi kontestan terakhir yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Rombongan Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang didampingi dengan koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera tiba di KPU Kota Tegal pada pukul 22.00 WIB.
Dengan demikian KPU Kota Tegal menerima 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan bersaing dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Ke empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal tersebut adalah Hendria Priatmana, SE dan Hj. Endang Sutarsih, SH yang diusung oleh Partai Demokrat, Hj. Siti Masitha Soeparno dan Drs. HM. Nursholeh, MMPd yang diusung oleh Partai Golkar, H. Ikmal Jaya, SE, Ak dan H. edy Suripno, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta terakhir Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan kesehatan oleh TIM Pemeriksa Khusus dari RSUD Kardinah Kota Tegal dan verifikasi berkas pendaftaran oleh KPU Kota Tegal, hal ini dilakukan untuk menentukan siapa saja yang nantinya yang akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon wakil Walikota dan Wakil Walikota Tegal untuk dipilih masyarakat Kota Tegal pada tanggal 27 Oktober 2013 nanti.(-sly-)
Selasa, 23 Juli 2013
SOSIALISASI PENGISIAN LHKPN KPK
Tegal- Kamis 18 Juli 2013 KPU Kota Tegal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013.
Hal ini bertujuan agar nantinya terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang berwibawa dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga akan tercipta sistem pemerintahan yang baik. Acara ini dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Tegal, para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009, Forkompinda Kota Tegal, Panwaslu Kota Tegal, serta para pemangku kepentingan yang lain.
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. (-sly-)
Rabu, 17 Juli 2013
SOSIALISASI PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TEGAL PADA PILWALKOT TEGAL TAHUN 2013
Tegal-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pada minggu 14 Juli
kemarin telah melakukan sosialisasi
tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tegal oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2009. pada Pilwalkot Tegal Tahun
2013.
Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari 16 Partai
Politik peserta pemilu 2009, selain itu juga hadir Panwaslu Kota Tegal untuk
membahas syarat dan ketentuan serta teknis pendaftaran bakal calon Walikota dan
Wakil Walikota Tegal.
Pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal
akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2013 dan akan berakhir pada tanggal 28 juli
2013, dan dilaksanakan pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB. Partai politik
atau gabungan partai poltik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi
sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD Kota
Tegal atau 15% dikalikan 30 (tiga puluh) kursi, yaitu 4,5 (empat koma lima),
pembulatan menjadi 5 (lima) kursi atau Partai politik atau gabungan partai
politik dapat mendaftarkan
pasangan calon apabila memenuhi sekurang-kurangnya 15% (lima belas per seratus)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tegal atau 15% (lima belas
perseratus) dikalikan 121.326
(seratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh enam)
yaitu 18.199 (delapan belas
ribu seratus sembilan puluh sembilan) suara sah, pada
Pemilihan Umum Tahun 2009 yang lalu. (-sly-)
Selasa, 16 Juli 2013
KPU KOTA TEGAL SAMPAIKAN DPS UNTUK PEMILU 2014
Tegal-Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah selesai menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2014, DPS yang telah disusun tersebut kemarin telah disosialisasikan dan diserahkan dalam bentuk cakram DVD kepada Partai Politik peserta Pemilu 2014 beserta pemangku kepentingan yang lain seperti Panwaslu Kota Tegal, LSM, dan Ormas se-Kota Tegal.
Selanjutnya KPU Kota Tegal mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS yang akan diumumkan di kantor kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya, dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
“Panitia pemungutan suara (PPS) telah menetapkan DPS di wilayahnya pada tanggal 10 Juli 2013. DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” terang Ketua KPU Kota Tegal KH. Saifuddin Zuhri m, S. Ag. Ketua KPU Kota Tegal juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut.
“KPU Kota Tegal akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas DPT,” ujarnya.
Arisandi Kurniawan, S. Pd, Anggota KPU Kota Tegal, mengatakan bahwa ada rentang waktu yang cukup panjang untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. “Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,” ujarnya. (-sly-)
IKUTI LOMBA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN UMUM 2014
PENGUMUMAN SAYEMBARA
Pejabat
pengadaan/sayembara pada Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU Tahun
Anggaran 2013 akan melaksanakan sayembara untuk paket pekerjaan sebagai berikut
:
1.
Paket
Pekerjaan
Nama paket
pekerjaan : Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Lingkup
pekerjaan : Pembuatan
Desain Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Sumber
pendanaan : DIPA KPU
Tahun Anggaran 2013
2.
Hadiah
Pemenang
a) Hadiah
Sayembara Pembuatan Maskot
Pemenang Utama : Rp. 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah)
Pemenang
Harapan I : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang
Harapan II : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran
hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang
b) Hadiah
Sayembara Pembuatan Jingle
Pemenang Utama : Rp. 30.000.000,- (tiga
puluh juta rupiah)
Pemenang
Harapan I : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
Pemenang
Harapan II : Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
*) Besaran
hadiah belum termasuk pajak yang harus dibayarkan pemenang
3.
Tema Sayembara
“Gunakan
Hak Pilih Anda Dalam Pemilu”
4.
Slogan
Sayembara
• “Suaramu
Untuk Bangsamu”
• “Ayo
Memilih”
• “Memilih
Untuk Indonesia”
• “Suaramu,
Nasibmu”
5.
Persyaratan
Peserta
a) Peserta yang
berhak mengikuti sayembara adalah masyarakat umum, termasuk Badan
Usaha/Asosiasi/Perorangan/Kelompok, Penyedia, Lembaga Pendidikan/Riset dan
lain-lain.
b) Seluruh
pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Tim Juri
Sayembara, peserta terafiliasi dengan Tim Juri dilarang mengikuti sayembara.
6. Ketentuan Sayembara
a)
Ketentuan Umum
• Peserta tidak
dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Panitia dengan
mengisi Formulir Pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU (www.kpu.go.id),
disertai penyerahan fotokopi kartu identitas diri (KTP/SIM/PASPOR) yang
diserahkan bersamaan dengan karya peserta;
• Setiap peserta
boleh mengirimkan lebih dari 1 karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli
dan orisinil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan belum pernah dipublikasikan
atau diikutsertakan dalam sayembara apapun, dibuktikan dengan Surat Pernyataan
yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-
• Kriteria
penilaian terdiri dari orisinalitas karya, konsep/ide, kesesuaian tema, dan
keindahan (estetika).
• Setiap peserta
hanya berhak menjadi satu pemenang dari setiap kategori sayembara;
• Sayembara
Maskot dan Jingle mulai dibuka pada tanggal 1 Juli 2013 s/d 17 Agustus 2013
(cap pos);
• Seluruh
dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada
sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014”
dikirimkan ke:
Panitia
Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam
Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia
Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp:
021-31902573
• Pada sisi lain
amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis
sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu
2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu
2014” untuk Sayembara Jingle
• Pemenang
sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10
September 2013;
• Maskot dan
Jingle yang menjadi pemenang akan dijadikan materi sosialisasi Pemilu 2014;
• Pemenang
Sayembara akan dihubungi oleh pihak panitia dalam bentuk surat panitia;
• Apabila di
kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai
pemenang, ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang sayembara
dibatalkan dan pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima.
• Terhadap
peserta yang termasuk ke dalam kategori ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
• Keputusan
Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
• Karya yang
terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU (hak cipta pada KPU) dan akan
dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi KPU. Karya yang tidak terpilih menjadi
pemenang akan dikembalikan dan hak cipta tetap pada peserta;
• KPU memiliki
hak eksklusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya
yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
b)
Ketentuan Khusus Sayembara Maskot
•
Setiap
peserta boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam
amplop terpisah;
•
Desain
maskot dapat menyertakan salah satu tagline atau slogan (kalimat
pendek) yang disediakan;
•
Desain
maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh (download) di
website KPU;
•
Desain
maskot harus menggunakan warna dasar KPU (Cyan: 0, Magenta: 60, Yellow: 100,
Black: 0) sebagai warna dominan;
•
Desain
maskot harus dibuat dalam 3 (tiga) dimensi yang menampilkan bagian depan,
belakang, dan samping;
•
Desain
maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak di atas kertas A4) dan softfile
maskot disertakan dalam format JPEG resolusi 72 dan 300 dpi dalam compact
disk (CD);
•
Desain
yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang
konsep/ide dari desain maskot diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ukuran
spasi 1,5 dan ditulis dengan font yang seragam.
•
KPU
mempunyai hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau
menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
c)
Ketentuan
Khusus Sayembara Jingle
• Setiap peserta
boleh mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya dalam amplop terpisah;
• Jingle
dikirimkan dalam bentuk notasi angka/balok dan lirik dicetak/print out di atas
kertas putih ukuran A4;
• Sample rekaman
Jingle dibuat dalam format MP3 dengan iringan minimal 1 (satu) alat musik, dan
softfile dalam Compac Disk (CD);
• Karya Jingle
baik melody maupun lirik, belum pernah dipublikasikan secara komersial;
• Durasi Jingle
tidak boleh lebih dari 2,5 menit;
• Karya Jingle
harus disertai dengan penjelasan singkat (maksimal 150 kata) tentang konsep
atau ide dari Jingle diketik di atas kertas A4, 1,5 spasi dan ditulis dengan
font yang seragam;
• Peserta, baik
perorangan maupun kelompok, harus menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik
dan pembuat aransemen;
• KPU mempunyai
hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya
yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan.
7.
Pendaftaran
dan Pengiriman Dokumen Sayembara
a) Peserta dapat
mengirimkan karya mulai tanggal 1 Juli 2013;
b) Seluruh
dokumen dimasukkan dalam amplop cokelat tertutup, tidak boleh dilipat dan pada
sudut kiri atas amplop ditulis “Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014”
dikirimkan ke:
Panitia
Sayembara Maskot dan Jingle Pemilu 2014
Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia
Jl. Imam
Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Up. Panitia
Sayembara Maskot dan Jingle KPU
Telp: 021-31902573
c) Pada sisi lain
amplop dituliskan nama, alamat peserta sayembara dan menyebutkan jenis
sayembara yang diikuti:
“Maskot Pemilu
2014” untuk Sayembara Maskot; dan
“Jingle Pemilu
2014” untuk Sayembara Jingle
d) Pemenang
sayembara diumumkan di media massa nasional dan website KPU, pada tanggal 10
September 2013;
c) Batas Akhir
Pengiriman Karya: Sabtu,17 Agustus 2013 (cap pos);
d) Dokumen
Sayembara dapat diunduh melalui website KPU (http://www.kpu.go.id)
Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi langsung pejabat sayembara di Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Up. Biro Teknis dan Hupmas,
Jl. Imam Bonjol Nomor 29,
Jakarta Pusat, Telp: 021-31902573
Contact person:
1.
Didi
No. Telp. 0818490419, dan
2.
Tiwi
No. Telp. 081281227150
Demikian disampaikan untuk
menjadi perhatian. (-sly-)
Senin, 01 Juli 2013
PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013 PERSEORANGAN RESMI DITUTUP
Tegal,
Sesuai dengan Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pilwalkot Tegal Tahun 2013, terhitung mulai tanggal 25 sampai dengan 29 Juni 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal membuka pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan mendaftarkan diri melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Akan tetapi, sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 29 Juni 2013 pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang mendaftar.
Tepat pukul 24.00 WIB, Ketua KPU Kota Tegal KH. Saifuddin Zuhri M, S. Ag secara resmi menutup pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur independent atau perseorangan dalam Pilwalkot Tegal Tahun 2013. Dengan demikian bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal nanti hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai poltik pada Pemilihan Umum Tahun 2009. (sly)
Langganan:
Postingan (Atom)