INILAH SYARAT SURAT SUARA SAH PEMILU LEGISLATIF 2014
- Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
- Mencoblos di nomor urut dan nama caleg maka suaranya dihitung satu untuk caleg;
- Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol dan mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg;
- Mencoblos di nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta lebih dari satu nomor urut pada nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
- Mencoblos di lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
- Mencoblos lebih dari satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol;
- Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut;
- Mencoblos di garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol;
- Mencoblos di garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol;
- Mencoblos di garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg;
- Mencoblos di kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol;
- Mencoblos di kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol;
- Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol;
- Mencoblos di kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol;
- Mencoblos di kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.(-sly-)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar