Selasa, 17 Desember 2013

MAHKAMAH KONSTITUSI TOLAK PERMOHONAN HASIL PILWALKOT TEGAL 2013

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan petahana Walikota Tegal 2008-2013, Ikmal Jaya yang berpasangan dengan Ketua DPRD 2009-2014, Edy Suripno, Senin, 16/12/2013. Dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 181/PHPU.D-XI/2013 dipimpin oleh Ketua MK Hamdan Zoelva, MK berpendapat bukti-bukti di persidangan tidak terbukti dan beralasan hukum.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak menemukan bukti Pihak Terkait, pasangan Siti Mashita-Nursholeh, melakukan kampanye secara terselubung, lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan kampanye Pemilukada dengan cara mengadakan jalan santai pada Minggu, 6 Oktober 2013, di GOR Wisanggeni, dan membagi-bagikan hadiah. Selain itu, Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Pihak Terkait melakukan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di Jalan Mataram, Politeknik Harapan Bersama.
Menurut Mahkamah, tuduhan pasangan Ikmal-Edy tidak didukung oleh bukti yang dapat membuktikan bahwa kampanye lebih awal tersebut benar terjadi dan berpengaruh secara signifikan kepada pemilih yang pada akhirnya berpengaruh pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karena itu, Mahkamah menilai dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Ketua KPU dan Ketua PPK Kecamatan Tegal Barat melakukan intimidasi kepada saksi pasangan calon nomor urut 1, Pemohon dalam perkara ini, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Bahkan fakta persidangan membuktikan bahwa tidak ada intimidasi selama penyelenggaraan Pemilukada Kota Tegal tahun 2013.
Berkenaan dengan dalil tentang adanya surat suara tidak sah, menurut Mahkamah, sesuai dengan fakta persidangan, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa coblos tembus tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Termohon untuk menguntungkan salah satu pasangan calon, apalagi menurut keterangan saksi Pemohon Setia Budi Harto, terkait surat suara coblos tembus tersebut, saksi tidak mengajukan keberatan dan saksi masing-masing pasangan calon menandatangani formulir rekapitulasi penghitungan surat suara dan salinannya, sehingga menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sementara terhadap dalil adanya pencoblosan sisa surat surat suara tidak terpakai untuk pasangan calon nomor urut 3 (Pihak Terkait) yang dilakukan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai bukti dan fakta persidangan, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk keuntungan salah satu pasangan calon sehingga signifikan mempengaruhi perolehan suara. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon Ikmal-Edy juga mendalilkan bahwa pasangan Siti Mashita-Nursholeh membentuk tim pemenangan “Tegal Bersinar” secara sistematis, terstuktur, dan masif mulai dari tingkat koordinator RT (Korte), koordinator RW (Korwe), koordinator kelurahan (Korkel), dan koordinator kecamatan (Korcam), yang meliputi Kecamatan Tegal Selatan, Kecamatan Margadana, Kecamatan Tegal Barat, dan Kecamatan Tegal Timur dengan melibatkan ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), anggota KPPS, serta pengurus RT/RW. Bahkan, tim pemenangan Tegal Bersinar melakukan pelanggaran politik uang dengan cara mengumpulkan fotokopi KK dan KTP, kemudian membagikan uang kepada warga yang memberikan fotokopi KK dan KTP. Untuk memperkuat dalilnya tersebut, Pemohon mengajukan sejumlah bukti surat/tulisan, serta beberapa saksi.
Setelah memeriksa sesecara seksama sesuai fakta persidangan, Mahkamah menemukan benar ada Tim Pemenangan Tegal Bersinar, namun tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas perintah atau keinginan dari Pihak Terkait. Menurut Mahkamah Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas inisiatif sendiri dari Amir Mirza dan Suprianto. Kalaupun benar Tim Pemenangan Tegal Bersinar adalah atas upaya dan arahan dari Pihak Terkait, Mahkamah menilai, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran hukum, sepanjang tindakan tersebut tidak terbukti secara sistematis, terstruktur, dan masif dilakukan pelanggaran Pemilukada.
Bahkan sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi Pemohon memang menerangkan adanya Tim Pemenangan Tegal Bersinar, akan tetapi dari keterangan saksi Pemohon tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan rangkaian fakta bahwa hal itu memengaruhi pemilih menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya untuk memilih salah satu pasangan calon yang pada akhirnya berpengaruh pada perolehan suara.
Berdasar pertimbangan tersebut MK menolak permohonan pasangan Ikmal-Edy, dengan demikian keputusan KPU Kota Tegal yang menetapkan pasangan Siti Mashita-Nursholeh sebagai pasangan calon terpilih Walikota-Wakil Walikota Tegal 2013-2018 telah sah menurut hukum.

Minggu, 27 Oktober 2013

HASIL SEMENTARA HITUNG CEPAT PILWALKOT TEGAL 2013

Tegal, 27 Oktober 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melakukan hitung cepat Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013 dengan hasil sebagai berikut pasangan nomor urut 1. H. Ikmal Jaya, SE, Ak dan H. Edy Suripno, SH memperoleh 30.471 suara (39,37 %), pasangan nomor urut 2. Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi memperoleh 7.016 suara (9,07 %), pasangan nomor urut 3. Hj. Siti Mashita Soeparno dan Drs. HM. Nursholeh, MMPd memperoleh 35.006 suara (45,23 %), pasangan nomor urut 4. Hendria Priatmana, SE dan Hj. Endang Sutarsih, SH memperoleh 4.091 suara (6,33 %).
Akan tetapi ini merupakan penghitungan suara sementara dengan jumlah suara masuk sebesar 77.625 atau sekitar 70 % dari seluruh suara yang masuk, untuk hasil penghitungan suara keseluruhan akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pada tanggal 2 atau 3 Nopember 2013. (-sly-)   

Sabtu, 28 September 2013

SPESIMEN SURAT SUARA PILWALKOT TEGAL SUDAH JADI

Tegal, 28 September 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah membuat Spesimen Surat Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013.
Surat Suara ini telah mendapat persetujuan dari Pasangan Calon/Perwakilan Pasangan Calon sehingga akan segera dicetak sesuai kebutuhan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, dengan adanya Spesimen ini diharapkan dapat menjadi media sosialisasi baik bagi Komisi Pemilihan Kota Tegal maupun dari para Pasangan Calon beserta Tim Kampanyenya.
Semoga dengan sosialisasi yang intensif akan dapat meningkatkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya, sehingga tingkat partisipasi masyarakat akan tinggi. (-sly-)

Rabu, 25 September 2013

SERAH TERIMA JABATAN SEKRETARIS

Selasa 24 September 2013, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal memiliki Sekretaris baru yaitu Drs. IRKAR YUSWAN APENDI, MM yang menggantikan AKUR SUJARWO, S. Sen yang telah mengabdi di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal selama tiga tahun empat bulan.
Serah terima jabatan berlangsung di RM Lombok Ijo, hadir dalam acara ini Kepala BKD Kota Tegal, Kepala Inspektorat Kota Tegal, Kepala Kesbangpol dan linmas Kota Tegal, dan Anggota PPK se-Kota Tegal.
Semoga di bawah pimpinan yang baru ini kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal akan lebih baik lagi, terutama dalam menghadapi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal dan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu juga dalam rangka menyongsong pelaporan Keuangan yang akan mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang disampaikan Sekretaris Kota Tegal yang baru. (-sly-) 

NOMOR URUT PASLON PILWALKOT TEGAL 2013

Kamis 19 September 2013 yang lalu bertempat di POLTRAN Tegal, Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal dan disaksikan oleh seluruh elemen masyarakat se-Kota Tegal telah melakukan pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Dalam acara pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Peserta Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013 yang berlangsung dengan meriah tersebut menghasilkan Nomor Urut Pasangan Calon sebagai berikut :
  1. H. IKMAL JAYA, SE, Ak dan H. EDY SURIPNO, SH
  2. MUHAMAD JUMADI, ST, MM dan Ir. MUHAMMAD WAHYUDI
  3. Hj. SITI MASITHA SOEPARNO dan Drs. HM. NURSHOLEH, MMPd
  4. HENDRIA PRIATMANA dan Hj. ENDANG SUTARSIH, SH

Tahapan selanjutnya adalah sosialisasi dan kampanye dari pasangan calon tersebut, diharapkan dari kegiatan sosialisasi dan kampanye nanti bisa meningkatkan partisipasi pemilih. Sehingga nanti akan menghasilkan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang didukung secara penuh oleh masyarakat Kota Tegal. (-sly-)

Minggu, 25 Agustus 2013

DAFTAR CALON TETAP ANGGOTA DPRD KOTA TEGAL PADA PEMILU 2014

Tegal, 22 Agustus 2013 Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal telah melakukan Rapat Peleno Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu Tahun 2014 nanti, dengan rincian yaitu sebanyak 4 (empat) Dapil, dengan perincian Dapil 1 Kecamatan Tegal Selatan tersedia 7 (tujuh) Kursi Anggota DPRD, Dapil 2 Kecamatan Margadana tersedia 6 (enam) Kursi Anggota DPRD, Dapil 3 Kecamatan Tegal Barat tersedia 8 (delapan) Kursi Anggota DPRD, dan terakhir Dapil 4 Kecamatan Tegal Timur tersedia 9 (sembilan) Kursi Anggota DPRD.(sly)

Selengkapnya klik pada tiap-tiap partai:

Selasa, 20 Agustus 2013

PENGUMUMAN


Senin, 29 Juli 2013

PEMERIKSAAN KESEHATAN BAGI BAPASLON PILWALKOT TEGAL

Tegal-Hari ini 29 Juli 2013 bertempat di RSUD Kardinah Kota Tegal akan dilaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal. Pemeriksaan kesehatan dipimpin langsung oleh Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal dengan melibatkan hampir semua Dokter Spesialis yang ada. Hal ini dilakukan agar hasil pemeriksaan kesehatan adalah benar-benar akurat.
Hasil pemeriksaan kesehatan ini akan diumumkan pada tanggal 03 Agustus 2013 nanti, hasil pemeriksaan kesehatan ini juga akan digunakan sebagai syarat dalam pencalonan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal.(-sly-)

PENDAFTARAN PILWALKOT TEGAL 2013

Tegal-Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera menjadi kontestan terakhir yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Rombongan Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang didampingi dengan koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera tiba di KPU Kota Tegal pada pukul 22.00 WIB.
Dengan demikian KPU Kota Tegal menerima 4 (empat) Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan bersaing dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. Ke empat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal tersebut adalah Hendria Priatmana, SE dan Hj. Endang Sutarsih, SH yang diusung oleh Partai Demokrat, Hj. Siti Masitha Soeparno dan Drs. HM. Nursholeh, MMPd yang diusung oleh Partai Golkar, H. Ikmal Jaya, SE, Ak dan H. edy Suripno, SH dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta terakhir Muhamad Jumadi, ST, MM dan Ir. Muhammad Wahyudi yang diusung oleh koalisi Partai Amanat Nasional, Partai Peduli Rakyat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah pemeriksaan kesehatan oleh TIM Pemeriksa Khusus dari RSUD Kardinah Kota Tegal dan verifikasi berkas pendaftaran oleh KPU Kota Tegal, hal ini dilakukan untuk menentukan siapa saja yang nantinya yang akan ditetapkan menjadi Pasangan Calon wakil Walikota dan Wakil Walikota Tegal untuk dipilih masyarakat Kota Tegal pada tanggal 27 Oktober 2013 nanti.(-sly-)

Selasa, 23 Juli 2013

SOSIALISASI PENGISIAN LHKPN KPK

Tegal- Kamis 18 Juli 2013 KPU Kota Tegal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara Sosialisasi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013.
Hal ini bertujuan agar nantinya terpilih Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang berwibawa dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sehingga akan tercipta sistem pemerintahan yang baik. Acara ini dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Tegal, para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009, Forkompinda Kota Tegal, Panwaslu Kota Tegal, serta para pemangku kepentingan yang lain.
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah merupakan salah satu syarat pendaftaran bagi calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal pada Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2013. (-sly-)