Rabu, 08 April 2015

SOSIALISASI KPP PRATAMA TEGAL DI KPU KOTA TEGAL


Tegal, 27 Maret 2015. Menjelang akhir pengisian dan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) tentang pajak tahunan, pada akhir Maret tahun 2015 kemarin, membuat semua pegawai di berbagai instansi pemerintahan, menjadi sibuk. Tak pelak, seluruh pegawai yang berkantor di Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal pun ikut “bekerja keras” memenuhi kewajiban pribadinya sebagai warga yang taat untuk membayar pajak.
Untuk menyelesaikan tugas tersebut, KPU Kota Tegal mendatangkan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama, guna menjelaskan berbagai hal soal pengisian dan pengiriman SPT secara online melalui e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Mulai tahun 2015 ini, pelaporan surat pemberitahuan pajak tahunan, atau biasa disebut SPT Tahunan untuk PPh 21 sudah bisa dilakukan secara online. Namun, pelaporan SPT Tahunan online ini mengharuskan Wajib Pajak untuk memiliki e-FIN atau Electronic Filing Identification Number. Cara memperoleh e-FIN tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permintaan e-FIN ke Kantor Pajak di mana wajib pajak terdaftar.
Pelaporan online ini bertujuan agar wajib pajak dalam melakukan pelaporan tidak perlu mendatangi langsung kantor pajak dan mengantri menjadi panjang di loket. Wajib pajak bisa membuat laporan SPT di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada jam kerja. Namun demikian banyak yang belum mengerti tata cara pengisian SPT online ini.
Untuk mengisi SPT secara online ini wajib pajak harus memiliki akses internet, memiliki email dengan menyiapkan Nomor Peserta Wajib Pajak. Meski demikian banyak pegawai KPU Kota Tegal yang terpaksa harus susah payah mengisi SPT ini menjelang malam pada hari terakhir batas pengiriman.Karena itu KPU Kota Tegal berinisiatif mengadakan kegiatan ini dengan mengundang Agus Setiawan, yaitu Account Representative dari KPP Pratama Tegal. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pegawai KPU Kota Tegal. Selain pertanyaan mengenai tata cara pengisian SPT online, banyak juga pertanyaan mengenai hal-hal seputar perpajakan.
Menurut UU No 28 tahun 2007, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, sehingga untuk tahun pajak 2014 batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2015.  Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000. (-wdy-)